Kaur Tata Usaha Bapas Nusakambangan Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara Virtual

    Kaur Tata Usaha Bapas Nusakambangan Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara Virtual
    Kaur Tata Usaha Bapas Nusakambangan Ikuti Edukasi Perpajakan Mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara Virtual

    Nusakambangan – Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Dewi Wulan mengikuti kegiatan edukasi perpajakan mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara virtual melalui zoom meeting pada hari Selasa 13 Juni 2023. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan narasumber Angga Sukma Dhaniswara dan Adella Septikarina. Edukasi perpajakan ini untuk meningkatkan pemahaman bagi bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban serta peraturan perpajakan terkini, Selasa (13/06/2023).
    Kegiatan edukasi perpajakan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pusat yang berada di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kami dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, " ujar Dewi Wulan.
    Dalam presentasinya narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan kewajiban - kewajiban bendahara instansi pemerintah, termasuk prosedur pelaporan, pengaturan perpajakan terkini, serta perubahan dan kebijakan terbaru yang berdampak pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang kurang jelas.
    Pada kesempatan ini juga disampakan implementasi NIK menjadi NPWP dan regulasi PMK 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui system informasi pengadaan pemerintah.
    Kegiatan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dan seluruh peserta lainnya dalam meningkatkan pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban bendahara instansi pemerintah. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan pelaporan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan lebih akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan edukasi perpajakan ini. Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Semua Bermula dari Serabi Oncom, Karupbasan...

    Artikel Berikutnya

    Guna Ketepatan Data, Rupbasan Cilacap Laksanakan...

    Komentar

    Berita terkait