Kordinasi Kasubsi BKD dengan PK Bapas Kelas II Nusakambangan dalam Penyusunan Litmas

    Kordinasi Kasubsi BKD dengan PK Bapas Kelas II Nusakambangan dalam Penyusunan Litmas

    Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki tugas  dan fungsi pembimbingan, pengawasan, pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Pembimbing kemasyaratan menjadi tokoh utama dalam pelaksanaan tugas tersebut dimulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi sampai tahap post adjudikasi.
    Penelitian kemasyarakatan atau yang biasa disebut Litmas merupakan salah satu syarat bagi narapidana bisa mendapatkan haknya yaitu program integrasi baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ketika narapidana telah memenuhi syarat mendapatkan program integrasi sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat maka pihak Lembaga Pemasyarakatan akan mengirimkan permintaan pembuatan Litmas kepada Balai Pemasyarakatan.
    Permintaan penelitian kemasyarakatan akan dikirimkan Lembaga Pemasyarakatan maupun Balai Pemasyarakatan lainya melalui Aplikasi Sumaker (Surat Masuk Keluar) ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, setelah itu oleh pihak Bapas akan dilakukan register dan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menyusun penelitian kemasyarakatan narapidana tersebut.
    Pejabat yang berwenang menunjuk pembimbing kemasyarakatan adalah Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa berkordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan.  Raden Adhie Hindarto, SH selaku Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa di Bapas Kelas II Nusakambangan menyampaikan bahwa “Penunjukan pembimbing kemasyarakatan dilakukan sesuai dengan kriteria tindak pidana klien sesuai dengan kapasitas pembimbing kemasyarakatan. 
    Setelah pembimbing kemasyarakatan sudah ditunjuk maka petugas akan melaksanakan penggalian data guna menyusun penelitian kemasyarakatan sebagai syarat wajib narapidana untuk mendapatkan program integrasi sosial.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi Permenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Pilkada Serentak, Puluhan Warga Binaan Lapas Besi Gunakan Hak Pilihnya

    Tags