Peningkatan Kualitas Layanan Pengguna Kelompok Rentan, Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan Sarpras

    Peningkatan Kualitas Layanan Pengguna Kelompok Rentan, Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan Sarpras
    Peningkatan Kualitas Layanan Pengguna Kelompok Rentan, Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan Sarpras

    Cilacap-Info_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng tingkatkan kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan perawatan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas, Rabu(27/12).

    Pada hari ini Dokter Umum dan Perawat Lapas Pasir Putih melaksanakan perawatan sarpras bagi pengguna layanan kelompok rentan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM).

    Pada hari yang lalu telah mengikuti Launching Permenkumjam P2HAM terselenggara oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI, kegiatan pada hari ini diikuti oleh Kantor Wilayah dan UPT di seluruh Indonesia, Pejabat Struktural dan staf Lapas Pasir Putih mengikuti secara virtual di ruang zoom meeting.

    Kementerian Hukum dan HAM semakin pasti dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yaitu dengan melakukan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk masyarakat khususnya kelompok rentan. Peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, sehingga telah resmi berganti dan berlaku untuk diimplementasikan kedepannya.

    Pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, mengedepankan pelayanan publik terhadap masyarakat khususnya pada Kelompok Rentan yakni lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas.

    Untuk bagian mekanisme pembentukan P2HAM akan dilaksanakan dalam sejumlah tahapan mulai dari tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan atau pengawasan.

    Dalam momentum ini, Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim instruksikan kepada Tim Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bekerjasama dengan semua sub seksi di Lapas Pasir Putih untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya untuk kelompok rentan.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Urusan Umum Lapas Pasir Putih gerak cepat dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik dengan memperbaiki sarana fasilitas jalur disable. PPNP Lapas Pasir Putih tindaklanjuti perintah Kasubag TU. Kagiatan berlanjut esok hari dalam merawat fasilitas yang ada di Lapas Pasir Putih.    /Aj-Yf

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Pemeriksaan Makan dan Minum WBP oleh KA.KPLP...

    Artikel Berikutnya

    Warga Binaan Muslim Lapas Kembangkuning...

    Komentar

    Berita terkait